Kajati Sumut Setujui Penghentian Perkara 21 Tersangka Penjarahan di Belawan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyetujui penghentian perkara 21 tersangka dugaan penjarahan pabrik PT Abadi Rakyat Bakti (ARB), melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan Kejari Belawan, Sumut.
“Persetujuan tersebut diberikan setelah Bapak Kajati Sumut melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung di Jakarta,” kata Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi di Medan, Senin (6/10).
Dia mengatakan ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Sumut didampingi Wakajati, Asisten Tindak Pidana Umum, serta pejabat utama Kejati Sumut bersama jajaran Kejari Belawan.
“Setelah melalui pembahasan bersama dan menilai terpenuhinya syarat-syarat keadilan restoratif, Kajati Sumut menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut melalui pendekatan humanis dan damai,” ujar dia.
Husairi menjelaskan, sebanyak 21 tersangka tersebut terlibat dalam 18 berkas perkara dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama di kawasan perusahaan PT ARB, yang telah berhenti beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, pada 20 Juli 2025.
Kejari Belawan ketika mengajukan permohonan penghentian perkara 21 tersangka dugaan penjarahan pabrik PT Abadi Rakyat Bakti (ARB), melalui mekanisme keadilan restoratif. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Atas perbuatannya, para tersangka semula dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) junto Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 55 KUHPidana.

Namun, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi antara korban dengan tersangka, tercapai kesepakatan damai tanpa syarat.
“Korban telah menyatakan kesediaannya untuk dilakukan penghentian penuntutan, dan para tersangka juga menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan, meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Husairi.
Ia menambahkan, kesepakatan damai tersebut juga disaksikan oleh pihak keluarga, tokoh masyarakat, serta Camat Medan Deli yang mendukung penyelesaian perkara secara keadilan restoratif.
“Penerapan keadilan restoratif dilakukan setelah Kejaksaan mempertimbangkan secara cermat aspek hukum, kepentingan korban, serta nilai kemanusiaan dengan mengedepankan hati nurani,” jelasnya.
Kebijakan ini, kata Husairi, sejalan dengan semangat dan arahan pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Melalui pendekatan ini diharapkan hubungan sosial di tengah masyarakat dapat dipulihkan tanpa harus melalui proses pemidanaan,” tutur Husairi.

